KEPRI

Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Pungli BPN Tanjungpinang ke Jaksa

Tersangka Tak Ditahan

Januar Bin St Khusaini (55), oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan pungli. Foto Prokepri.com

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Berkas dan tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Januar Bin St Khusaini (55), oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dilimpahkan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (1/8).

Kendati telah dilimpahkan, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Tanjungpinang.

Hal ini berbeda, saat pelimpahan dua berkas dan tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Center Tanjungpinang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Asep Nana Suryana dan Slamet yang ditangani penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Selanjutnya berkas dan tersangka tersebut diteruskan ke Kejari Tanjungpinang. Ketika itu, dua tersangka ini langsung dilakukan penahanan oleh jaksa bersangkutan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Beni Siswanto SH MH beralasan, tidak ditahannya tersangka dugaan pungli di BPN tersebut, karena ancaman pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni Pasal 12 huruf (a), tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman tiga tahun atau dibawah lima tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

“Dugaan kasus Pungli di BPN ini berbeda dengan dugaan kasus Pungli di BUMD Tanjungpinang. Ancaman pasal yang dijeratkan kepada tersangka oknum pekabat di BPN, yakni pasal 12 (a) ayat (2), maksimal 3 tahun atau dibawah lima tahun, sehingga tidak bisa ditahan,” ucap Beni Siswanto

Sedangkan perkara dugaan pungli di BUMD dengan tersangka Asep dan Slamet tersebut, lanjut Beni, Pasal yang dijeratkan kepada yang bersangkutan, yakni Pasal 12 (e) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana rumusan pasal 423 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dikatakan, setelah menerima limpahan berkas dugaan kasus pungli di BPN tersebut, pihak segera milimpahkan berkas perkata tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disadangkan.

“Kita masih memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk dilimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”ucap Beni.

Terpisah. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan membenarkan atas pelimpahan tahap dua, berkas berikut tersangka dugaan kasus Pungli di BPN Tanjungpinang tersebut.

“Berkas berikut tersangka dugaan kasus pungli di BPN itu sudah kita limpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” kata Andri

Sebagaimana diketahui, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal dari informasi dan keluhan dari salah seorang warga Tanjungpinang yang akan mengurus empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang.

Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.

Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh tranfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button