KEPRI

Disperindag Kota Tanjungpinang Awasi Peredaran Produk Tak Layak Komsumsi

di Sejumlah Supermaket, Swalayan dan Minimarket

Tampak petugas pengawas di Bidang perdagangan pada Disperindag Kota Tanjungpinang, Gilang Ikhsan Pratama, tengah mengecek izin serta produk yang dijual di salah satu Supermaket di Kota Tanjungpinang, Jumat (10/2). Foto Istimewa.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam rangka pengawasan rutin peredaran produk-produk kadaluarsa, petugas dari Bidang Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mendatangi sejumlah Supermaket, Swalayan dan Minimarket, Jumat (10/2).

Hasilnya, tidak ditemukan satupun produk-produk berbahaya tak layak komsumsi yang dijual Supermaket, Swalayan dan Minimarket di Kota Gurindam.

“Alhamdulillah bulan ini lancar dan tidak ada masalah (tidak ditemukan produk tak layak komsumsi). Kawan-kawan pelaku usaha (supermaket, swalayan dan minimarket) sudah pada patuh. Paling yang sedikit-sedikit yakni dua bulan sebelum expire (kadaluarsa) kita suruh pinggirkan termasuk barang yang sudah tak layak komsumsi kita minta dibuang,” kata Gilang Ikhsan Pratama, petugas pengawas di Bidang perdagangan pada Disperindag Kota Tanjungpinang, Jumat (10/2).

Gilang memastikan, pengawasan rutin berkala yang dilakukan Bidang Perdagangan saat ini fokus ke supermaket, swalayan dan minimarket. Pengawasan itu, sambungnya, sudah dilaksanakan sejak dua hari yang lalu.

“Kita pengawasan rutin berkala cek-cek barang yang kadaluarsa terus yang tidak layak komsumsi yang berada fokus di Supermaket, Swalayan dan Minimarket. Sejauh ini sampling kita disana dulu yang berada di empat kecamatan,” ungkap Gilang.

Gilang menerangkan, jumlah Supermaket, Swalayan maupun Minimarket yang tersebar di Kota Tanjungpinang sesuai data Disperindag sebanyak 78 tempat.

“Ini yang baru terdata oleh kita dan sudah bisa kita pastikan mereka semua memiliki izin lengkap dan diawasi secara kontinyu. Jumlah itu kemungkinan pasti akan bertambah,” ucapnya.

Supermaket, Swalayan dan Minimarket yang kedapatan menjual produk tak layak komsumsi, Gilang menambahkan, bakal ada sanksi tegas yang akan dikeluarkan pihaknya. Mulai dari surat teguran pertama, kedua dan ketiga hingga pencabutan izin usaha.

“Tapi untuk menyita itu tugas penyidik kepolisian. Kita sifatnya pembinaan kalau bandel juga dicabut tali aki begitu bahasa sehari-harinya. Namun yang jelas, selain pengawasan rutin, ada razia gabungan koordinasi bersama kepolisian dan BPOM nantinya,” tutup Gilang.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button