Tahun Ajaran Baru, Walikota Lis Terapkan Jam Malam dan Belajar Pelajar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah akan menerapkan kembali aturan jam malam dan belajar pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Kebijakan Lis ini bukan hal baru. Karena, saat periode pertama kepemimpinannya periode 2013—2018 juga telah menerapkan aturan sama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2015.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,”kata Lis, Rabu (2/7/2025).
Aturan ini, tegas Lis, dinilainya mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman.
Hasilnya, masih dia, membawa dampak positif terhadap perilaku remaja, khususnya dalam membantu orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anak di luar jam sekolah.
“Kami ingin membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah, berjiwa Qur’ani, dan membanggakan Tanjungpinang ke mana pun mereka melangkah,”harap Lis.
Lis menerangkan, penerapan kembali kebijakan ini akan dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan kolaboratif. Pemko akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, pihak sekolah, kepolisian, TNI, RT RW, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama, dibantu TNI, Polri, dan Forkopimda,”ungkapnya.
Sebagai langkah awal, sambung Lis, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta. Sosialisasi juga akan digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi aturan ini.(jp)
Editor: yn
