KEPRI

Teddy : Tunjangan 2018 Guru Belum Dibayar, Karena Terbentur Aturan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Teddy Jun Askara.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Komisi IV DPRD Teddy Jun Askara memastikan bahwa pihaknya telah menanyakan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) terkait tunjangan 13 dan 14 guru se-Kepri tahun 2018 yang belum dibayarkan dan jawabannya memang terbentur aturan.

Namun pihak DPRD mendesak agar segera dicarikan fatwa hukumnya dan meneruskan surat kepada Inspektorat dan BPK namun belum mendapat jawaban.

“Intinya kita terus berjuang, agar formula tersebut didapat dan kami DPRD pasti akan sahkan jika sesuai aturan jika memang bisa dibayarkan,” kata Teddy kemaren.

Menanggapi sejumlah aspirasi yang disampaikan para guru tersebut, Kadis Pendidikan M Dali mengklarifikasi bahwa sejumlah aspirasi yang di sampaikan para guru, selaku Dinas Pendidikan dirinya selalu mengushakan agar apa yang menjadi hak para guru dapat di berikan namun kembali kepada aturan yang berlaku.

Terkait ketidakadaan anggaran dalam membayarkan tunjangan tahun lalu kata Dali memang benar adanya, namun pihak Dinas Pendidikan langsung mengajukan surat usulan tambahan dana ke Sekdaprov Kepri yang kemudian diterusakan ke Kementerian dan telah ada jawaban.

“Jawaban tersebut adalah tetap dibayarkan namun dalam bentuk tunda bayar aneka tunjangan tenaga guru,” kata Dali.

Kemudian terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk gaji ke 13 dan 14 tahun 2018 yang tidak dibayarkan tersebut memang diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018.

Lalu terkait TKD bulan Januari dan Februari yang belum dibayarkan, pihak Dinas pendidikan sampai saat ini terus menjalankan segala proses administrasi dan akan segera masuk kerekening masing-masing guru.

“Kita tentu bergerak berdasarkan segala aturan, Kalau menjadi hak guru tidak mungkin ditahan, pasti akan saya teruskan segera dalam bentuk surat resmi,” tutup Dali.(hki)

Editor : YAN

Back to top button