Tenaga Ahli Guntoro Apresiasi OPD Kepri Karena Laporan LKPJ 2024 Spesial

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tenaga Ahli pendamping penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dari LPPSP Semarang, Guntoro, dalam laporannya menyampaikan hasil kerja pendampingan dan memberikan apresiasi kepada seluruh OPD dilingkup Pemprov Kepri karena laporan LKPJ sangat spesial.
“Penghargaan tinggi kami berikan kepada seluruh OPD. Dari segi waktu, penyusunan LKPJ ini sebenarnya diberikan waktu tiga bulan hingga 30 Maret mendatang. Namun, hari ini, belum habis bulan Februari, sudah hampir selesai sejak kami mendampingi. Ini yang tercepat dibandingkan dengan pelaporan LKPJ para gubernur terdahulu,” kata Guntoro dalam rapat bersama yang dibuka Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/2/20254).
Lebih lanjut, Guntoro menyebutkan bahwa skor sementara menunjukkan capaian yang sangat tinggi.
“Kalau diakumulasikan, nilai hari ini sudah mencapai 93,46 dalam skala 100. Ini menurut saya angka yang sudah sangat tinggi atau cukup tinggi. Sedangkan capaian yang sangat rendah, rendah, dan sedang hanya 4,36 persen. Sisanya, 2,18 persen, masih belum bisa dinyatakan karena datanya belum dirilis oleh instansi yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan data, seperti BPS. Jika data ini bisa didapatkan, maka capaian bisa mencapai 95 persen. Namun, menurut saya, 93 persen sudah sangat berprestasi,” tutupnya.
Ditempat sama, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, saat membuka acara menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut, termasuk ringkasannya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akurasi, dan transparansi,” ujar Adi Prihantara.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah. Indikator kinerja yang belum optimal harus menjadi prioritas perencanaan tahun berikutnya.
“Komitmen bersama, pemantauan berkala, serta koordinasi yang berkesinambungan di antara perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun menjadi kunci keberhasilan penyusunan LKPJ dan LPPD,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyusunan LKPJ dan LPPD menjadi agenda penting yang melibatkan seluruh perangkat daerah.
Dalam rapat itu, berbagai langkah strategis dibahas untuk memastikan laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara akurat dan transparan.
Dengan proses penyusunan yang hampir rampung, diharapkan LKPJ dan LPPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi acuan dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik ke depannya. (ndri)
