KEPRI

ASN Pemko Pinang Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadhan 1446 H

SE jam kerja ASN Pemko Tanjungpinang selama Ramadhan 1446 H. Foto prokepri/odi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko Tanjungpinang akan masuk kerja pada pukul 08.00 WIB pagi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah 2025.

Penyesuian perubahan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 kemaren.

Dalam aturan tersebut jam kerja ASN selama Ramadan, mulai Senin hingga Kamis, masuk bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat shalat Jumat pukul 11.30–13.00 WIB.

Selama Ramadan kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan. ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja, sementara pegawai non-Muslim dapat menyesuaikan.

Perangkat daerah atau unit kerja yang melayani masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

Pimpinan perangkat daerah dan unit kerja diminta memastikan perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta kelancaran pelayanan publik.

Setelah Ramadan jam kerja ASN kembali seperti semula. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. (odi)

Back to top button