Terkait Korupsi Pajak 1,2 M, Tiga Pejabat Pemko Pinang Kembali Diperiksa Jaksa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga pejabat dilingkungan Pemko Tanjungpinang kembali diperiksa tim jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (17/12/2019). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB senilai Rp1, 2 miliar.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany, Tina Darma Surya, jabatan Kabid Penetapan Pajak BP2RD, dan Rianto, Mantan Kabid PBB dan BPHTB di BP2RD.
Pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,2 miliar di instansinya yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kabid Aset BPKAD Yudi Ramdani.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan tiga nama pejabat tersebut diperiksa untum dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus itu.
“Sesuai dengan jadwal, hari ini tim penyidik mengagendakan tiga orang saksi. Selanjutnya akan ada beberapa saksi lainnya yang akan terus diperiksa,” kata Rizky dikonfirmasi Prokepri.com dikantornya.
Untuk minggu ini, sambung Rizky, tim penyidik hanya memeriksa tiga orang saksi, yang mana sebelumnya, masih kata dia, akan diagendakan pada Rabu besok (18/12) pemeriksaan saksi dari pihak BTN berjumlah dua orang saksi, namun ditunda pemeriksaannya karena ada Rakor.
“Minggu ini hanya tiga orang dari BP2RD kita periksa, saksi lain diundur minggu depan pemeriksaannya. Selanjutnya kita lanjutkan untuk minggu depan, karena mulai besok kita Rakor.”tutup Rizky.
Sebelumnya kejaksaan negeri Tanjungpinang melakukan penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi penggelapan pajak BPHTB senilai Rp 1, 2 miliar.
Total 11 orang saksi sudah dimintai keterangan ditahap penyelidikan. Hasilnya, tim kejari menemukan dugaan korupsi hingga kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan.(sueb)
Editor : yandri
