KEPRI

Terlibat Jual Beli Narkoba, Oknum Honorer Pemprov Kepri dan ASN Pemko Tpi Ditangkap

 

Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Sumber gambar internet.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – LH, oknum honorer Pemprov Kepri dan AF, pegawai ASN Pemko Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang lantaran diduga terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B menerangkan, penangkapan mereka bermula saat anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu memasuki kamar sebuah hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur (Minggu/06/09/2020) pukul 11.00 WIB.

“Tak butuh waktu lama,Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki bernama (LH) yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri,” ungkap Ronny, Senin (21/09/2020).

Disaksikan oleh Security Hotel, sambung dia, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram, dan 1 (satu) HP merk Vivo.

“Kepada petugas, (LH) mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF yang adalah seorang ASN yg bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang,” beber Ronny lagi.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF dihari yang sama pada pukul 14.30 WIB yang saat itu sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 (dua belas) Paket Sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Bundle Plastik bening, 1 (satu) Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 (satu) Hp merk Vivo dan 1 (satu) buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu,” jelas Ronny.

Saat diinterogasi, tersangka (AF) mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Ronny menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas. (yan)

Back to top button