KEPRI

Kapolda Kepri Yan Fitri Pimpin Ekpos dan Pemusnahan BB Narkoba

Tampak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan keterangan kepada pers seputar pengungkapan kasus dan pemusnahan BB narkoba di Lobby Mapolda Kepri, Senin (29/4/2024). Foto prokepri/divhum.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dan pil ekstansi di lobby Mapolda Kepri, Senin (29/4/2024).

“Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari-April 2024. Dengan total 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya WNI. Dengan terungkapnya kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” kata Yan Fitri dalam keterangan resminya.

Adapun jumlah BB kasus tersebut diantaranya sabu kristal padat seberat 29,75 Kilogram, sabu cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi.

“Maka pemerintah telah berhasil menyelamatkan 311.350 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”ungkap Yan Fitri.

Usai pemaparan, Yan Fitri melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari-April 2024, dengan jumlah perkara sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, sambung Yan Fitri, merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian, pertama, sabu kristal/padat Jumlah total 50.551,36 gram/50,551 kilo gram dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 234,75 gram dan pemeriksaan labfor 28,48 gram. Sedangkan untuk dimusnahkan, 50.288,13 gram/50,578 kilo gram.

Kemudian, kedua, sabu cair jumlah total 13.207 milliliter, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter dan untuk dimusnahkan: 13.042,99 milliliter. Ketiga, Ekstasi jumlah total 1.119, untuk pembuktian di pengadilan 6 butir, pemeriksaan labfor 7 butir serta untuk dimusnahkan: 1.106 butir.

Keempat, ganja kering Jumlah total: 1.808,38 (seribu delapan ratus delapan koma tiga delapan) gram / 1,8 (satu koma delapan) kilo gram, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 6 (enam) gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 1,19 gram dan untuk dimusnahkan 1.801,19 gram/1,8 kilo gram.

Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.

Yan Fitri dalam kesempatan ini juga menekankan bahwa kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepri. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pihak,” tutupnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang mewakili Kajari Batam Pranata Barang Bukti Ibu Shofiana Tiara Devie, yang mewakili Ka KPU BC Tipe B Batam Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bp. Evi Octavia, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Bapak Sapri Tarigan, S.H., M.Hum. Perwakilan BPOM Ibu Maya Ketua Tim Penindakan, Penasehat Hukum Pak Jurin, Granat Pak Samsul Paloh serta Senior manager Avsec Bandara Hangnadim Batam Bapak Sudirman, S.H., M.H.(odi)

Back to top button