Tes Urine Serentak Polri: Antara Kewenangan Institusional dan Tuntutan Supremasi Hukum
Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

PROKEPRI.COM, OPINI – Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melaksanakan tes urine serentak terhadap seluruh anggota Polri merupakan kebijakan yang memiliki implikasi hukum dan kelembagaan yang luas. Langkah ini tidak hanya menyasar aspek kedisiplinan internal, tetapi juga menyentuh dimensi legitimasi institusi di hadapan publik.
Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap integritas aparat, kebijakan tersebut menjadi indikator keseriusan reformasi kultural dalam tubuh kepolisian.
Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo memiliki kewenangan normatif untuk mengatur pembinaan dan pengawasan anggota. Kewenangan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan fungsi Polri sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Fungsi tersebut secara doktrinal mensyaratkan integritas personal aparat sebagai prasyarat legitimasi kewenangan koersif negara.
Dalam perspektif hukum pidana, penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika aparat penegak hukum terlibat dalam konsumsi atau bahkan distribusi narkotika, pelanggarannya bersifat berlapis. Hal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran etik dan disiplin. Oleh karena itu, tes urine serentak dapat diposisikan sebagai instrumen preventif sekaligus represif untuk mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran tersebut.
Secara administratif, mekanisme penindakan terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, dimensi etik profesi ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dua regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa setiap anggota wajib menjaga perilaku pribadi dan profesional, termasuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. Artinya, kebijakan tes urine bukan tindakan di luar sistem, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang telah dilembagakan.
Namun demikian, pelaksanaan tes urine massal harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum (rechtstaat). Asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pemeriksaan memiliki dasar hukum yang jelas dan prosedur baku yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas proporsionalitas mengharuskan agar tindakan tersebut tidak berlebihan atau melanggar hak-hak dasar anggota, seperti hak atas martabat dan privasi. Di sinilah pentingnya transparansi prosedur, standar laboratorium yang kredibel, serta mekanisme keberatan atau klarifikasi apabila terdapat hasil yang dipersoalkan.
Kebijakan ini berpotensi memperkuat prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Aparat tidak boleh diposisikan sebagai kelompok yang kebal terhadap hukum. Bahkan, standar etik bagi aparat semestinya lebih tinggi dibanding warga biasa karena mereka mengemban kekuasaan publik. Ketika pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, pesan konstitusional yang ditegaskan adalah bahwa hukum berlaku universal, termasuk bagi penegaknya sendiri.
Meski demikian, pendekatan yang diambil tidak boleh semata-mata represif. Hukum narkotika nasional juga mengenal pendekatan rehabilitatif bagi pengguna, terutama yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Dalam konteks internal Polri, kebijakan yang memadukan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan dengan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dapat mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan publik.
Selain itu, tes urine serentak seharusnya menjadi bagian dari reformasi sistemik yang lebih luas. Faktor-faktor seperti tekanan kerja, kultur organisasi, pengawasan berjenjang, serta kesejahteraan anggota turut memengaruhi potensi penyimpangan perilaku. Tanpa pembenahan struktural, kebijakan ini berisiko menjadi respons sesaat terhadap isu tertentu, bukan solusi berkelanjutan.
Dalam konteks politik hukum nasional, langkah ini dapat dibaca sebagai afirmasi komitmen institusional terhadap perang melawan narkotika. Namun, konsistensi menjadi kunci. Publik tidak hanya menilai dari instruksi awal, tetapi dari keberanian menindak anggota yang terbukti melanggar, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan korps yang berlebihan.
Tes urine serentak merupakan ujian integritas sekaligus momentum pembenahan. Jika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebaliknya, jika berhenti pada tataran simbolik tanpa tindak lanjut yang tegas, maka akan kehilangan daya transformasinya. Di tengah tuntutan supremasi hukum, keberanian menegakkan disiplin di dalam tubuh institusi sendiri adalah fondasi utama bagi tegaknya negara hukum yang berkeadilan.***
