KEPRI

Tim Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan

Tampak buronan Kasus Pengrusakan Yosef Ola Otawolo (52) diserahkan ke Rutan Lembata, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, untuk menjalani hukuman Kamis (7/8/2025). Foto prokepri/penkum 

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Gabungan Inteligen dipimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil menangkap buronan kasus pengrusakan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bernama Yosef Ola Otawolo (52) di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tim Tabur (Tangkap Buronan,red) Gabungan Bidang Intelijen terdiri Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Buronan Yosef Ola Otawolo merupakan warga Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT.002 RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”ungkap Yusnar.

Selanjutnya, masih Yusnar, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”tegas Yusnar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Herman Yosep Ola Atawalo, merupakan terpidana kasus pengrusakan patok lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan WR. Supratman, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, yang masuk dalam DPO.(jp)

Editor: yn

Back to top button