KARIMUNKEPRI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 21 Kg di Karimun

Suasana pres konferens penggagalan penyelundupan sabu-sabu. Foto dok Dispen Lantamal IV

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Unit F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram (Kg) di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, Sabtu (13/7).

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P menerangkan, modus operandinya adalah barang sabu-sabu dikemas dalam kemasan the Cina berjumlah 21 bungkus yang disimpan sangat rapih didepan palka kapal yang dipress dalam bungkus.

“Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas, ditambah lagi pelaku berpura-pura sedang memancing ikan ketika petugas mendekat ke kapal tersebut,” kata Arsyad saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media di Lobby Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Senin (15/7).

Kepada petugas. sambung dia, pelaku mengaku sudah kali ke tiga memasukan barang haram tersebut dari Malaysia ke Tembilahan, Indragiri Hilir Riau. Setiap pengirimin mendapat upah sebesar Rp. 200.000,-.

“Keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dilapangan yang diperoleh dan bekerja sama dengan staf operasi, sehingga kapal dengan mesin tempel 40 PK yang membawa sabu-sabu tersebut dapat ditangkap pada titik koordinat 1 ̊ 8’ 761” U – 103 ̊ 26’ 295” T,” ungkap Arsyad.

Tim F1QR Unit Lanal Tanjung Balai Karimun kemudian berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 1 orang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21 kg dibawa keLanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

Hadir pada acara tersebut Asintel Danlantamal IV Kol. Laut (P) Ari Aryono, S.E, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr Hanla, Dandim 0317/TBK Letkol Arm Rizal Analdie, M.Tr Han, Kapolres Karimun diwakili Wakapolres Kompol Jhon Heri Rakuta Sitepu, Pengadilan Negeri Humas Yudi Rosadinata, S.H, Kejaksaan Negeri Staf Pidum Randi, S.H, Kasi P2 KPPBC TMP B Karimun Martin, BNNK Karimun Kompol Ahmad Soleh.(r/*)

Editor : YAN

Back to top button