Partai Bulan Bintang Lulus Verifikasi Faktual di Pinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan lulus verifikasi faktual di Tanjungpinang, setelah sebelumnya menuntaskan perbaikan persyaratan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria kepada prokepri.com, Selasa (6/2/2018).
“PBB telah lolos verifikasi faktual dan dikatakan memenuhi syarat (MS), bersama partai lama lainnya,” kata Robby saat ditemui dikantor KPU, Jalan Handjoyo Putro.
Robby menerangkan, PBB menyiapkan jumlah anggota lebih dari batas minimum yakni 234 orang. Dari jumlah itu, 21 orang dijadikan sample verifikasi susulan (perbaikan).
Sedangkan saat verifikasi faktual yang dilakukan KPU di kantor PBB sebelumnya, hanya 70 anggota dari syarat jumlah minimal KPU sebanyak 207. Sehingga diberikan waktu penambahan jumlah anggota partai selama tiga hari.
Berita sebelumnya, KPU resmi menyampaikan sekaligus menyerahkan data verifikasi faktual kepada 12 partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2019, yang sebelumnya sudah dilaksanakan selama tiga hari, sejak Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2) lalu.
Hasilnya, satu Parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) belum Memenuhi Syarat (MS). Dimana, jumlah keanggotaan minimal 207 orang. Disample, keanggotaan PBB hanya 70 orang saja
KPU pun memberikan waktu perbaikan kepada PBB untuk melengkapi kekurangan tersebut selama tiga hari. Jika lewat dari batas waktu parbaikan, dapat dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2019.
Diketahui verifikasi faktual KPU Tanjungpinang selama tiga hari, sejak Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2/2018) lalu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017. Partai yang diverifikasi yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Hanura, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKP Indonesia, PPP dan PBB.
Penulis: Masrun
Editor : YAN
