Supir Pick Up Tersangka Lakalantas di Depan Kantor Basarnas

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) resmi menetapkan supir mobil Pick Up Isuzu Panther bernama Chandra alias Aliang sebagai tersangka Kecelakaan Lalulitas (Lakalantas) di depan Kantor Basarnas Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang pada Sabtu (18/7) lalu.
“Kita udah gelar perkara dan supir Pick Up tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan dikonfirmasi prokepri, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan gelar perkara, sambung Ridwan, pihaknya berkeyakinan kuat bahwa Chandra telah melanggar pasal 312 dan/atau pasal 310 ayat (4) 7 Undang-undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutupnya.
Seperti diketahui, Lakalantas sebelumnya terjadi di depan Kantor Basarnas Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang pada Sabtu (18/7) kemaren. Derry Adi Saputra (22), pengendara naas yang membawa Yamaha Vixion warna putih biru BP 5740 WJ meninggal dunia ditempat kejadian lantaran diduga dilindas mobil pick up Isuzu Panther yang dikendarai tersangka Chandra.
Usai melindas korban, tersangka kabur. Namun tak lama berselang, polisi berhasil menangkap tersangka.(yan)
