Korwil XIII GMKI Apresiasi Disnakertrans Kepri Temukan Ratusan TKA Ilegal di KEK Bintan
Dukung Penuh dan Desak Tindakan Tegas Serta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

PROKEPRI.COM, BINTAN – Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, mengapresiasi langkah cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri yang menemukan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
“Kami mendukung penuh dan mendesak tindakan tegas pemerintah serta memprioritaskan tenaga kerja lokal,”kata Korwil XIII GMKI yang juga Ketua GMKI Provinsi Kepri, Paulus Banjarnahor, Jumat (27/2/2026).
Temuan TKA ilegal itu, menurut dia, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang telah merugikan tenaga kerja lokal serta berpotensi memicu praktik kerja ilegal di wilayah Kepri.
“Temuan ini bukan hanya sebuah angka. Ratusan TKA diketahui hanya menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja, tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dokumen wajib lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan memperlihatkan lemahnya pengawasan di tingkat perusahaan,”tegas Banjarnahor.
Untuk itu, GMKI, sambungnya, menyerukan tiga poin strategis. Yakni, pertama, penindakan tegas dan transparan terhadap perusahaan pelanggar.
“Kedua, kami mendukung penuh tindakan administratif kepada perusahaan yang terbukti memperkerjakan TKA tanpa dokumen lengkap sesuai ketentuan, serta ketika, sanksi denda sudah diterapkan, namun kami meminta agar proses penindakan bersifat terbuka, transparan, dan tidak hanya berhenti pada denda, melainkan termasuk evaluasi izin usaha serta audit ketenagakerjaan yang menyeluruh,”tekan Banjarnahor lagi.
GMKI juga menyoroti Kebijakan penempatan tenaga kerja yang harus mengutamakan warga negara Indonesia, khususnya putra-putri daerah Kepri, dalam setiap kesempatan kerja.
“Dalam situasi pengangguran masih menjadi isu penting, perusahaan wajib memberikan peluang besar bagi tenaga kerja lokal sebelum menggunakan TKA. Hal ini akan mendorong kesejahteraan rakyat setempat dan menciptakan iklim kerja yang adil,”harap Banjarnahor.
Banjarnahor menambahkan, inspeksi mendadak atau sidak harus dijadikan bagian dari program pengawasan rutin dan berkelanjutan, bukan hanya event sesaat.
“GMKI menyerukan adanya jadwal sidak reguler, kolaborasi lintas instansi termasuk Disnakertrans, Imigrasi, dan aparat penegak hukum serta mekanisme pelaporan publik yang memungkinkan masyarakat ikut memantau,”ingatnya.
“Temuan di Bintan perlu dijadikan momentum untuk memperluas pengawasan di seluruh wilayah Provinsi Kepri, termasuk kawasan industri seperti KEK dan sektor-sektor lain yang berpotensi menyerap TKA secara besar-besaran, namun mengabaikan aturan ketenagakerjaan,”pungkas Banjarnahor.(red)
