Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5).
Satgas, sambung Mahfud, terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.
Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
“Yang sering ditanyakan kan ini kan kasus di Kemenkeu, kenapa yang masuk tim pemeriksaan Kemenkeu? memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” beber Mahfud.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan.
Mahfud menyebut total ada 12 orang yang menjadi tenaga ahli dalam satgas.
“Tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya,” kata Mahfud.
Berikut daftar lengkap tim pengarah, pelaksana hingga tenaga ahli Satgas TPPU.
Tim pengarah:
1. Menko Polhukam
2. Menko Perekonomian
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tim pelaksana:
Ketua: Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil: Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
5. Wakabareskrim Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Tenaga ahli:
1. Yunus Husein
2. Muhammad Yusuf
3. Rimawan Pradiptyo
4. Wuri Handayani
5. Laode M Syarif
6. Tompo Santoso
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Gani Rahman
11. Mas Achmad Santosa
12. Ningrum Natasya
Sebelumnya, Mahfud menegaskan tidak akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam satgas TPPU. Mahfud mengatakan satgas itu hanya akan melibatkan penyidik dari Kementerian Keuangan. Satgas itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan mencapai Rp349 triliun itu sudah dibahas dalam pertemuan Mahfud dengan DPR. Seusai pertemuan, DPR mendorong pembentukan satgas khusus yang akan menelusuri temuan tersebut.(cnnindonesia)
Editor: yan
