KEPRI

Tiga Direksi BUP Kepri Diusulkan Dipecat

Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga Direksi PT Pelabuhan Kepri, yakni Kapten Darmansyah, Kapten Rio Onasis dan Widrasto Dwi Guntoro diusulkan akan diberhentikan secara hormat.

“Kami sudah merekomendasikan ke Gubernur, dan akan diputuskan ketiga direksi PT Pelabuhan Kepri akan diberhentikan secara hormat. Sebab mereka tidak bisa bekerja dengan baik,” kata Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood, (Kamis 28/2/2019) dilansir hariankepri.com.

Usulan itu, sambung Huzrin, karena ketiga direksi BUP tidak memiliki kecocokan satu sama lain. Kondisi ini, kata dia, bila terus dibiarkan dikawatirkan akan mengganggu kinerja perusahaan milik daerah tersebut.

“Waktu itu saat membahas konfik internal mereka, justru di depan saya mereka akan saling beradu fisik,” ungkap Huzrin.

Konflik internal yang dimaksud Huzrin, terjadi pada saat menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Pelabuhan Kepri.

Ketiga direksi perusahaan itu yakni Kapten Darmansyah, Kapten Rio Onasis dan Widrasto Dwi Guntoro, dikumpulkan dalam rapat oleh Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood.

Rapat yang seharusnya membahas masa depan BUP, malah membuat para direksi nyaris terlibat adu jotos antara satu dengan yang lain.

Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood yang menyaksikan peristiwa itu kesal dan menuturkan bahwa, kejadian itu terjadi dalam rapat internal antara komisaris dan direksi PT Pelabuhan Kepri.

Ia menilai, perbuatan tak pantas itu, jelas membuktikan bila ketiganya tidak memiliki kecocokan satu sama lain.

“Konflik itu tentu membuat mereka tidak bisa bekerja secara baik. Tentu sulit untuk menjalankan roda perusahaan,” sebutnya.

Merujuk dari peristiwa itu, ia pun telah mengirim surat rekomendasi kepada Gubernur Kepri, agar dapat memberhentikan alias memecat ketiga direksi tersebut.

Disampaikannya juga, selama 9 bulan bekerja Direksi PT Pelabuhan Kepri juga belum menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Padahal menurutnya RKAP merupakan syarat utama untuk menjalankan sebuah perusahaan. Bahkan kata dia, sejak dilantik di Gedung Daerah pada April 2018 lalu, ketiga direksi PT Pelabuhan Kepri juga jarang masuk kantor.

Hal itu kata dia, juga menjadi dasar pertimbangannya dalam merekomendasikan pemecatan direksi PT Pelabuhan Kepri kepada Gubernur Kepri.

Ia yakin, Gubernur Kepri Nurdim Basirun bakal mengikuti rekomendasinya tersebut. Apalagi ujarnya, hal yang ia rekomendasikan itu tidak melanggar aturan.

Sebab saat dilantik jajaran direksi ini sudah menandatangani pakta integritas. Yang menyebutkan, bila ketiga direksi tersebut tidak bisa menjalankan pekerjaan dengan baik, sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepri selaku pemegang saham perusahaan itu.

“Sekarang kita tunggu saja kapan Gubernur akan menggelar RUPS luar bisa ini,” tukasnya.

Editor : YAN

Back to top button