Vonis 1 Tahun Penjara Kepada 7 Pejabat Bintan Jadi Perbincangan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Vonis satu tahun penjara atas kasus gratifikasi dana kontribusi mangrove yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan pada Senin (7/7/2025) kemaren, menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Perbincangan itu bukan soal lamanya hukuman yang dijatuhkan, melainkan rasa keadilan yang mesti ditegakkan.
Praktisi Hukum senior di Provinsi Kepri, Maskur Tilawahyu SH, MH. Maskur ikut memberikan perhatiannya terhadap kasus ini. Maskur mempertanyakan soal keberadaan pihak pemberi suap yang tak tersentuh.
Meski begitu, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini menghormati keputusan Pengadilan Tipikor tersebut.
“Hakim sudah vonis penerimanya, lalu bagaimana dengan pemberi? Kalau ada yang menerima, tentu ada yang memberi. Jangan sampai penegakan hukum jadi seperti nasi uduk seporsi tanpa tempe,” sindir Maskur tajam, Selasa (8/7/2025).
Dia pun tak menyangka, ketujuh pejabat itu divonis bersalah, meski uang dalam kasus ini bukan milik negara.
“Saya tak menyangka jika 7 orang itu divonis bersalah. Karena ini bukan uang negara. Dalam persidangan terungkap bahwa uang itu digunakan untuk pembangunan di desa atau kecamatan tempat para terdakwa,”sambung Maskur.
Dalam perkara ini, hakim memutuskan seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor, karena terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta.
Nama PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC), perusahaan besar yang bergerak di bidang pariwisata, kerap disebut dalam persidangan sebagai pihak yang memberikan dana kontribusi mangrove. Bahkan, bos perusahaan tersebut sempat dihadirkan sebagai saksi.
Namun, hingga vonis dibacakan, tidak ada satu pun pihak dari perusahaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Aneh. Uang ada, penerima ada, tapi pemberinya entah ke mana. Ini kayak sinetron yang sengaja ditunda ending-nya,” ujar Maskur.
Ia bahkan menyebut, publik wajar mempertanyakan apakah kasus ini akan berakhir di meja tujuh pejabat saja. Sebab keadilan, kata dia, tidak boleh tebang pilih.
“Kalau logikanya, siapa makan nasi, dia juga bawa lauk. Maka jangan hanya suap disorot, tapi juga yang menyuapi,” tegasnya.
Putusan hakim ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta 1,5 tahun penjara. Semua terdakwa tetap ditahan dan diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau banding.
Maskur menilai, kasus ini akan menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam menunjukkan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ia membandingkan kasus ini dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ketua KPU RI, yang tidak hanya menghukum penerima, tapi juga pemberinya, seperti Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
“Jangan sampai muncul citra bahwa uang besar bisa lolos dari jerat hukum, sementara yang bawa map dan stempel justru masuk bui,”katanya.
Ia pun mengingatkan, hukum tidak boleh hanya menjerat pejabat daerah, tapi juga korporat jika memang terbukti.
“Kalau tujuh pejabat sudah divonis, publik sekarang menunggu giliran si pemberi. Jangan sampai hukum seperti ATM, hanya berbunyi kalau ada setor tunai,” pungkasnya.
Dengan vonis sudah dijatuhkan kepada tujuh pejabat, publik kini tak lagi puas hanya melihat kursi pesakitan diisi oleh penerima. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: “Kapan giliran pemberi?”
Keadilan bukan hanya soal jumlah tahun hukuman, tapi soal siapa yang berani menyentuh yang selama ini tak tersentuh.
Daftar Vonis Tujuh Pejabat Bintan:
Herika Silvia – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
Sri Heny Utami – 1 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan)
Julpri Ardani – 1 tahun penjara, denda Rp60 juta (subsider 3 bulan)
Mazlan – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
Herman Junaidi – 1 tahun penjara, denda Rp60 juta (subsider 3 bulan)
La Anip – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan)
Khairuddin – 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).(jp)
Editor: yn
