NASIONAL

Walikota Tanjungpinang Keluarkan SE Tentang Nataru

Walikota Tanjungpinang Rahma.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Natal dan Tahun Baru pada hari Senin 20/12/2021.

Surat Edaran dengan nomor 443.1/1483/6.2.03/2021 tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus deases 2019 pada periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Tanjungpinang dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Adapun aturan yang dimuat didalam SE tersebut yakni perayaan tahun baru tidak dibenarkan dilakukan diluar lingkungan keluarga yang menimbulkan kerumunan ramai, meniadakan event tahun baru serta tidak melakukan pawai arak arakan dengan menyalakan kembang api ditempat terbuka maupun tertutup yang memancing kerumunan massa.

Seluruh jajaran Pemerintahan Kota Tanjungpinang seperti Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPBD dan instansi terkait agar dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam melakukan pengamanan di sektor keagamaan seperti gereja dan tempat tempat umum yang memicu kerumunan.

Seluruh taman kota, ruang publik, dan tempat fasilitas umum laiinnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun daftar pengaturan kegiatan Pemerintah dan Masyarakat pada Sektor Pendidikan, Keagamaan, serta sektor Esensial, Pemerintahan dan Swasta diatur dengan kebijakan setiap masing masing instansi terkait.(Mfz)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button