KEPRI

Banyak Warga Pinang Tak Patuhi Protokol Kesehatan di New Normal

 

Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Foto prokepri/ITO.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Warga masyarakat Kota Tanjungpinang masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan di kehidupan baru (new normal) dimasa pandemi Covid19 ini.

Pantauan di lapangan, Kamis (23/7), masih banyak ditemukan masyarakat yang bandel tidak mengikuti anjuran protokol kesehatan di new normal, salah satunya tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Bukan hanya saat berkendara, melainkan berbelanja di swalayan hingga ke pasar tradisional melenggang tanpa masker.

Selain itu, masih ada kedapatan masyarakat berkumpul-kumpul di satu tempat. Salah satu lokasinya adalah di kedai kopi.

Padahal, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Berdasarkan catatan jurnalis media ini, ada sanksi yang tertuang di Perwako tersebut. Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, akan dikenakan sanksi administratif yang tertuang di Pasal 15 dan 17, yaitu teguran lisan hingga teguran tertulis.

Berbeda dengan pemilik usaha yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan pandemi covid-19 akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha yang tertuang di Pasal 16.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan sudah mensosialisasikan Perwako yang ditekem oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma pada 9 Juni 2020 lalu tersebut.

“Sudah kita sosalisasikan Perwako itu,” kata Teguh Ahmad Syafari saat dijumpai awak media di Hotel Aston Tanjungpinang, belum lama ini.

Kata dia, Pemko akan memberikan tindakan hingga sanksi, apabila masih ada masyarakat Kota Tanjungpinang maupun pemilik usaha tidak menerapkan hingga menjalankan protokol kesehatan pandemi covid-19.(ITO)

Back to top button