KEPRI

158 Hektar Lahan PT Antam di Bintan Diambil Alih Negara

Suasana audiensi Sekdaprov Kepri Adi Prihantara bersama perwakilan PT Antam Tbk di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 158 hektar lahan milik PT Antam Tbk di Sungai Enam, Kabupaten Bintan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Widodo, perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis, mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya dalam proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, namun ditemukan permasalahan di lapangan, karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.

“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,”kata Widodo kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara dalam audiensi di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk. Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara setelah tidak lagi dimanfaatkan oleh PT Antam dan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Ditempat sama, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan. Adi pun mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,”jelas Adi.

Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Adi menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.

Turut hadir pada audiensi, Fiqri, Aset Manajemen Senior Spesialis, dan Riko W.S. Haratap dari PT Antam Tbk. Kemudian, hadir juga Anggun Prihatmono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, serta Erwin Situmorang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. (yn)

Back to top button