Polisi Ungkap Kasus Jambret Viral di Batam, Pelakunya Dua Orang

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim kepolisian gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa, serta Unit Reskrim Polsek Bengkong, berhasil mengungkap kasus jambret di Batam yang sebelumnya viral di media sosial.
Pelakunya diketahui dua orang.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima Polsek Nongsa serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Eriman dalam keterangan, Kamis, (16/7/2026).
Eriman menerangkan, peristiwa perkara tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pada saat itu, korban berinisial A (17) sedang berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru. Salah seorang pelaku yang berada di jok belakang mengeluarkan sebilah pisau, kemudian memotong tali tas selempang korban dan membawa kabur tas berisi satu dompet yang berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Eriman, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam,”jelas dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (36).
“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana curas atau jambret bersama seorang rekannya berinisial I. yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Eriman.
Satu tersangka ini pun kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
“Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru, 2 buah helm, masing-masing satu helm merek Honda warna hitam dan satu helm merek LTD warna abu-abu,”jelas Eriman lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, tersangka juga mengaku bersama rekannya telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa, serta di kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”pungkas Eriman.(i)
Editor: yn
