2 Tersangka Korupsi Tambang Yang Mangkir Akhirnya ‘Dijebloskan’ ke Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua tersangka dugaan kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit berinisial BSK dan AR yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan kepada prokepri, Senin (07/09/2020).
“Iya sudah,” kata Ali.
Kedua tersangka akan bergabung bersama 10 orang tersangka lain dalam dugaan kasus Korupsi IUP-OP tambang bauksit yang sebelumnya sudah ditahan dan dijebloskan ke Rutan.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon, dan mantan Kepala Dinas PMPTSP Kepri, Azman Taufik serta delapan tersangka lainnya berinisial MAA, MA, ER, J, WBY, HEM, S, dan J.
Sedangkan dua tersangka berinisial AR, BSK sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa.
Ali menerangkan, seluruh tersangka tambang bouksit Kepri tersebut akan dikenakan pasal 2 dan 3 junto 55.
“Sedangkan berapa jumlah kerugian negara seperti yang di sampaikan dalam press rilis nanti waktu di persidangan diumumkan kata pak Aspisus,” tutup Ali.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepulauan Riau terjadi pada tahun 2018/2019 dengan wilayah kerja di Kabupaten Bintan. (yan)
