3.481 PPPK Tahap 1 Pemprov Kepri Resmi Terima SK

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur H Ansar Ahmad resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 3.481 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Ribuan PPPK Pemprov Kepri itu terdiri dari 3.219 PPPK tenaga teknis, 88 PPPK tenaga guru dan 174 PPPK tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.
“Selamat telah melewati proses seleksi yang panjang dan kompetitif. Untuk sampai ke titik ini bukanlah hal yang mudah. Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik,” kata Ansar.
Dia mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun dengan maksimal. Karena, evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. Termasuk kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.
Khusus bagi PPPK paruh waktu, Ansar sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait kejelasan statusnya.
“Kita sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka,”imbuhnya.
Selain PPPK, Ansar juga menyerahkan SK kepada 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Kepri yang sudah diterima menjadi ASN.(jp)
Editor: yn
