KEPRI

Dua Papan Reklame Besar Tak Berizin di Batam Dibongkar

Tampak pemilik membongkar mandiri papan reklame besar yang tak mengantongi izin di kawasan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua papan reklame berukuran besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, Kota Batam dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Selasa (27/5/2025) malam.

“Hal ini menunjukkan sikap kooperatif para pelaku usaha dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi,”kata Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra saat meninjau ke lokasi pembongkaran.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

“Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih,”tegas Claudia.

Pembongkaran ini merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik.

“Kami memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin hingga 2 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan penyegelan,”tekan Claudia.

Dia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,”tutup Claudia.(wan)

Editor: yn

Back to top button