KEPRI

3 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Narkoba Bintan

Tampak salah satu tersangka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bintan, Jumat (12/05/2023). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap tiga warga Tanjungpinang yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Alson, Kamis (18/05/2023).

Berdasarkan data yang diterima, ketiga pelaku berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sehingga Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin Kanit 2 melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.

Tersangka terendus Tim Opsnal pada Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 Wib dan berhasil diamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, tim menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, lalu dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong.

Dilokasi, tersangka SB mengakui bahwa ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu. Bahkan, ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB.

Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang diduga ikut membantu menjual-belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital.

Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yan)

 

Back to top button