NASIONAL

5.800 WNI Jadi Narapidana di Malaysia, 82 Orang Divonis Mati

Ilustrasi narapidana. Foto istockphoto

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Sebanyak 5.800 warga negara Indonesia (WNI) menjadi narapidana di negara tetangga, Malaysia. Dari total itu, 82 orang dijatuhi hukuman mati.

“Ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu tidak ada satu pun yang dieksekusi,”ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Jakarta dilansir kompas, Jumat (10/10/2025).

Pemerintah Malaysia, sambung Yusril, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan mereka ke Indonesia.

“Malaysia siap untuk setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,”ungkapnya.

Kendati demikian, Yusril melanjutkan, pemulangan ribuan WNI narapidana itu, membutuhkan koordinasi internal. Karena, kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tanah air akan penuh menampung mereka.

“Lembaga masyarakat kita penuh sesak. itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,”tegasnya.

Selain di Malaysia, WNI yang menjadi narapidana juga ada di Arab Saudi.(wan)

Editor: yn

Back to top button