NASIONAL

Jadi Tersangka Perjudian, Bos Kasino Batam Akau Juga Dijerat Pasal TPPU

Mesin Gelper. Foto Ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Suwanda alias Akau selaku pemilik kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, sebagai tersangka perjudian. Selain itu, Akau juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain di kenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,”kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, dilansir cnnindonesia, Sabtu (29/8/2026).

Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya digrebek Bareskrim Polri pada Sabtu (15/8/2026) lalu. Hasilnya, 197 orang dan uang tunai senilai Rp7,7 miliar disita petugas.

Informasi aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar didapat polisi dari laporan masyarakat, dan media.

Kemudian, petugas melakukan operasi yang merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan.

Polisi juga menyita berbagai peralatan elektronik terkait perjudian tersebut. Mulai dari mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Usai penggerebekan itu, Bareskrim diketahui juga telah membawa sembilan aktor utama, termasuk Suwanda alias Akau tersebut ke Jakarta.

Tim aparat juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood di Bengkong, Batam.(red)

Back to top button