KEPRI

980 Reklame Tak Berizin di Batam Telah Dibongkar

Tampak crane membongkar reklame tak berizin di salah satu lokasi strategis di Kota Batam, Rabu (2/7/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 980 reklame tak berizin di Kota Batam dipastikan telah dibongkar.

“Hingga 1 Juli 2025, jumlah reklame yang telah dibongkar se Kecamatan Batam Kota berjumlah 980 reklame billboard dan non billboard,”kata Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Kamis (3/7/2025).

Untuk sisa bongkaran reklame, tegas Li Claudia, berada di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa Batam Center.

“Sisa bongkaran ini diharapkan dapat diambil oleh pemilik reklame sebelum tanggal 1 Juli lalu. Jika tidak diambil maka akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang ada,,”tekannya.

Lis Claudia menjelaskan bahwa Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam sudah melakukan penataan reklame sejak sejak 2 Juni 2025 lalu. Diawali dengan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota.

“Sebelum penertiban ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kota Batam telah mengundang Asosiasi Reklame bahwasanya seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan kita tertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perwako (Peraturan Walikota,red),” jelasnya.

Diketahui, saat ini Pemko tengah melakukan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Secara intens, Li Claudia turut mengawal revisi Perwako ini. Diperkirakan minggu depan Perwako rampung dan diundangkan.

“Setelah diundangkan Kita akan sosialisasikan Perwako ini kepada Asosiasi dan Pengusaha Reklame di Kota Batam. Diperkirakan pada minggu ke-3 bulan Juli sudah berlaku Perwako yang baru,”jelasnya.

Sebelumnya, tim Task Force Penataan Reklame, Pemko Batam kembali melakukan penertiban membongkar reklame tak berizin di Simpang Indomobil tepatnya di belakang pos polisi di Kecamatan Lubuk Baja.

Terdapat enam billboard yang berjajar di belakang Pos Polisi Simpang Indomobil dibongkar, dan satu bilboard panjang.(wan)

Editor: yn

Back to top button