Penyidikan Kasus Tambang Berlanjut, Kejati Periksa Pejabat Pemko Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Selain memeriksa Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Heri Muhrizal belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dikabarkan juga telah memeriksa salah satu pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bernama Bobby Satya Kifana.
Mantan Lurah Sei Jang ini diperiksa sebagai saksi dalam posisinya sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan Bauksit diduga secara Ilegal di Kabupaten Bintan.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Bobby Satya Kifana. Dia menegaskan, bahwa keterangan yang ia berikan sudah cukup jelas kepada jaksa.
“Menjelaskan itu aja (terkait posisi sebagai komisaris di CV BSK red), dan sudah cukup diterangkan di pemeriksaan. Terima kasih”Jawab Bobby Satya Kifana menjawab konfirmasi jurnalis prokepri via Handphone, Senin (29/7).
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Heri Muhrizal yang juga dikonfirmasi terkait materi Pemeriksaan di Kejati juga irit berbicara. Dia hanya menyarankan awak media ini menanyakan kepada Kabagnya.
“Oh sudah selesai bang (Pemeriksaan itu, red). Tanya kuntum kabagnyaa yaa.”Kata Heri yang juga turut diperiksa oleh KPK terkait kasus suap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Heri Muhrizal berurusan dengan Kejati diduga berkaitan dengan disposisi lahirnya puluhan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)yang dikeluarkan oleh PTSP Kepri dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM)
Sementara itu, Kejati Kepri melalui Kasipenkum, Ali Rahim saat dikonfirmasi media ini mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tambang yang saat ini masuk dalam proses penyelidikan tersebut.
“Belum tau pak, saya masih diluar tak enak badan,” tutupnya.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
