KEPRI

Disdik Tanjungpinang Perpanjang Libur Siswa SD-SMP Hingga 20 Juli

Surat revisi Disdik Kota Tanjungpinang soal libur semester genap pada satuan pendidikan tahun ajaran 2025/2026 dan MPLS tahun ajaran 2026/2027. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang memperpanjang libur siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tanggal 20 Juli 2026 mendatang.

Perpanjangan hari libur ini berdasarkan surat resmi yang diteken Drs Teguh Ahmad Syafari selaku Kadisdik Kota Tanjungpinang pada 8 Juli 2026.

Surat revisi libur semester genap pada satuan pendidikan tahun ajaran 2025/2026 dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 tersebut, ditujukan kepada kepala/pengelola PAUD dan PNF/Kesetaraan, SD, dan SMP Negeri/Swasta sederajat.

“Dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan libur semester genap tahun ajaran 2025/2026, semula 22 Juni-10 Juli, menjadi 22 Juni-17 Juni 2026. Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, semula 13 Juli menjadi 20 Juli 2026. MPLS tahun ajaran 2026/2027, jenjang PAUD dan SD semula 13-24 Juli menjadi 20 hingga 24 Juli 2026, dan jenjang SMP semula 13-15 Juli menjadi 20 hingga 24 Juli 2026,”bunyi dokumen surat revisi hari libur yang diterima media ini, Kamis (9/7/2026).

Disdik Kota Tanjungpinang melalui Novi Perdana Wari membenarkan revisi hari libur siswa jenjang SD dan SMP ini. Menurut dia, kebijakan ini mengikuti Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan tujuan jadwal masuk sekolah dengan satuan pendidikan di tingkat SMA sama.(i)

Editor: yn

Back to top button