OPINI

Voice Cloning: Penipuan yang Menggunakan Suara Orang Terdekat

Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H. Foto prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Bayangkan suatu sore handphone Anda berdering. Di layar muncul nomor yang tidak dikenal. Ketika diangkat, terdengar suara anak, kakak, atau sahabat yang sangat Anda kenal. Suara itu terdengar panik. Ia mengaku mengalami kecelakaan, teleponnya rusak, dan meminta Anda segera mentransfer sejumlah uang karena situasinya sangat mendesak.

Tanpa berpikir panjang, Anda mengirimkan uang. Beberapa jam kemudian, Anda baru mengetahui bahwa orang yang suaranya anda dengar ternyata tidak pernah menelepon. Suara tersebut hanyalah tiruan yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Skenario seperti itu dulu mungkin hanya ada dalam film fiksi ilmiah. Kini, peristiwa tersebut mulai menjadi modus kejahatan di berbagai negara. Teknologi voice cloning memungkinkan seseorang meniru suara orang lain dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi hanya bermodal rekaman suara berdurasi beberapa detik yang diperoleh dari media sosial, video, podcast, atau aplikasi percakapan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak lagi hanya memanfaatkan pesan singkat, tautan palsu, atau akun media sosial palsu. Kini, kejahatan mulai menyerang sesuatu yang selama ini dianggap sebagai bukti paling meyakinkan, yaitu suara manusia.

Selama bertahun-tahun masyarakat terbiasa mempercayai suara sebagai identitas. Ketika mendengar suara orang tua, pasangan, anak, atau atasan, hampir tidak pernah muncul keraguan bahwa orang tersebut benar-benar sedang berbicara. Teknologi voice cloning mengubah asumsi tersebut secara drastis.

Dalam hitungan menit, sistem kecerdasan buatan mampu mempelajari intonasi, aksen, tempo bicara, bahkan kebiasaan ucapan seseorang. Hasilnya bukan lagi suara yang sekedar mirip, tetapi sering kali sulit dibedakan oleh orang yang mengenalnya.

Persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar perkembangan teknologi. Voice cloning dapat menjadi alat untuk melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, pemerasan, manipulasi transaksi keuangan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan identitas digital.

Dalam hukum pidana Indonesia, yang menjadi fokus bukan teknologinya, melainkan bagaimana teknologi tersebut digunakan. Kecerdasan buatan pada dasarnya bersifat netral. Kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, layanan kesehatan, industri kreatif, maupun pelayanan publik. Akan tetapi, ketika teknologi tersebut dipakai untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat atau merugikan orang lain, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Apabila seseorang menggunakan suara tiruan untuk membujuk korban mentransfer uang, maka perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dilakukan melalui sistem elektronik, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama apabila terdapat penyalahgunaan informasi elektronik, manipulasi identitas digital, atau penggunaan media elektronik sebagai sarana melakukan kejahatan.

Persoalan lainnya adalah penggunaan data suara seseorang tanpa izin. Suara bukan sekadar gelombang bunyi, melainkan bagian dari identitas pribadi. Dalam konteks perlindungan data, rekaman suara merupakan data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Karena itu, penggunaan rekaman suara tanpa persetujuan untuk melatih sistem kecerdasan buatan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi, termasuk pengumpulan, penggunaan, penyebaran, dan pemanfaatannya. Meskipun regulasi mengenai teknologi AI masih terus berkembang, prinsip dasar perlindungan data tetap berlaku, yaitu data pribadi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.

Fenomena ini juga menimbulkan tantangan baru dalam hukum pembuktian. Selama ini, rekaman suara sering digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk memperkuat suatu perkara. Namun dengan hadirnya teknologi voice cloning, muncul pertanyaan baru apakah setiap rekaman suara masih dapat langsung dipercaya sebagai bukti yang autentik?.

Jawabannya tentu tidak sesederhana dulu. Aparat penegak hukum harus semakin mengandalkan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan apakah suatu rekaman benar-benar berasal dari seseorang atau merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Dengan kata lain, perkembangan teknologi menuntut perkembangan metode pembuktian yang lebih canggih.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengubah kebiasaan dalam berkomunikasi. Selama ini banyak orang menganggap bahwa mendengar suara anggota keluarga sudah cukup untuk memastikan identitas penelepon. Dalam situasi yang menyangkut permintaan uang, perubahan rekening, atau keputusan penting lainnya, verifikasi tambahan menjadi sangat diperlukan. Menghubungi kembali nomor yang telah dikenal, melakukan panggilan video, atau menggunakan kata sandi keluarga dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari penipuan.

Literasi digital kini tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat agar tidak mengklik tautan sembarangan. Literasi digital juga harus membekali masyarakat dengan kemampuan mengenali berbagai bentuk manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

Pemerintah juga menghadapi tantangan baru dalam membangun regulasi. Perkembangan AI berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, regulasi yang adaptif sangat diperlukan agar hukum tetap mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.

Selain regulasi, kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform digital, pengembang teknologi AI, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Pencegahan penipuan berbasis voice cloning tidak mungkin dibebankan hanya kepada satu institusi. Dibutuhkan sistem deteksi yang lebih baik, mekanisme pelaporan yang cepat, serta edukasi publik yang berkelanjutan.

Perkembangan teknologi selalu menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, kecerdasan buatan mampu meningkatkan produktivitas dan mempermudah kehidupan manusia. Di sisi lain, teknologi yang sama dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara yang belum pernah dibayangkan sebelumnya.

Masyarakat tidak boleh hanya terpukau oleh kecanggihan AI, tetapi juga harus memahami risiko hukumnya. Jangan lagi menganggap bahwa suara yang terdengar familiar pasti berasal dari orang yang dikenal. Di era kecerdasan buatan, telinga dapat dengan mudah tertipu.

Negara hukum juga dituntut untuk terus beradaptasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus mampu membangun sistem perlindungan yang mengikuti perkembangan teknologi. Perlindungan data pribadi, penguatan kemampuan digital forensik, pembaruan regulasi, dan peningkatan literasi masyarakat harus berjalan beriringan.

Sebab di masa depan, ancaman terbesar mungkin bukan lagi seseorang yang mencuri dompet kita, melainkan seseorang yang berhasil mencuri identitas kita. Ketika suara pun dapat dipalsukan dengan begitu meyakinkan, kewaspadaan menjadi benteng pertama, sementara hukum harus menjadi benteng terakhir yang memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak setiap warga negara.***

Back to top button