KEPRI

Polisi Militer Razia Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam

 

Komandan POM AL Letkol Laut (PM) Rus Indarto, M. Tr. Hanla. Foto PROKEPRI/SUEB.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam rangka menjaga mencegah, bahkan memelihara kondisi Kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan prajurit terhadap aturan-aturan hukum maupun etika-etika militer puluhan anggota polisi militer TNI AL, AD, AU serta Provos Polres Tanjungpinang dan Satpol PP Kota Tanjungpinang menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Tanjungpinang, Minggu (01/08/2019).

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan anggota TNI maupun Kepolisian, hanya saja sebanyak 24 warga sipil didapati tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk sehingga mereka diamankan ke kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk didata

Usai menggelar kegiatan tersebut, Komandan POM AL Letkol Laut (PM) Rus Indarto, M. Tr. Hanla mengatakan, pelaksanaan razia gabungan tersebut merupakan upaya penegakan hukum dan disiplin bagi prajurit TNI yang berada ditempat tidak semestinya.

“Kegiatan ini untuk menjaga, sekaligus mencegah, bahkan memelihara kondisi Kedisiplinan saat sekarang ini, yakni kepatuhan dan ketaatan prajurit terhadap aturan-aturan hukum maupun etika-etika militer yang ada.”Ungkapnya

Kegiatan bersama yang melibatkan unsur di TNI Kepolisian dan Satpol-PP tersebut lanjutnya merupakan upaya pencegahan, sebab menurutnya ditempat-tempat hiburan malam tersebut rawan terjadi perbedaan Narkoba, bahkan terjadinya suatu gesekan

“Kenapa kita melakukan pencegahan, melarang, bahkan melakukan tindakan, karena tempat-tempat seperti itu dimungkinkan adanya peredaan narkoba, dan gesekan-gesekan kontak fisik seperti perkelahian. Seusai dengan tuntutan pimpinan bahwa TNI diharapkan harus siap operasional. Jadi bagaimana siap operasi kalau mereka berada ditempat-tempat yang tidak semestinya.”Ungkapnya

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan anggota TNI maupun Kepolisian berada dalam lokasi tersebut, hanya saja sebanyak 24 warga sipil yang diamankan karena tidak bisa menunjukkan KTP.

Sementara Dian Asmara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan razia yang dilakukan disejumlah tempat hiburan malam didapatkan di karaoke Halim 3 orang, karaoke dan Pub Galaksi diamankan 1 orang, Bintan Plaza 11 orang, Lumino 2 orang dan Clasic 7 orang.

Dari 24 Orang yang kita amankan hanya 5 orang saja yang memiliki KTP. Kedepannya apabila kembali kedapatan tidak mengantongi identitas, maka pihaknya memberikan sanksi.

“Bagi yang tidak mempunyai KTP dan sudah dua kali kita amankan dapat dikenakan 3 bulan kurungan atau membayar denda sebedar Rp50 juta”.sebutnya.(SUEB)

Editor : YAN

Back to top button