Hakim Tolak Ekpsepsi Terdakwa Supriyanto, Penganiaya Anak Dibawah Umur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan negeri Tanjungpinang menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Supriyanto dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melalui penasehat hukum Dicky Eldina Oktaf atas kasus dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur PP (15), Selasa (15/10/2019) kemaren.
Ketua majelis hakim Corpioner yang didampingi Ramauli Hotnaria Purba dan Guntur Kurniawan masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Penasehat hukum bukan merupakan materi pokok perkara dan harus dinyatakan untuk ditolak
“Menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk seluruhnya, memerintahkan JPU menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya.”bunyi sebagian amar putusanyang dibacakan Ketua majelis hakim Corpioner
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari terdakwa, maka sidang pokok perkara pembuktian akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi
Usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa Supriyanto, Dicky Eldina Oktaf SH mengatakan akan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim
Dicky mengatakan bahwa kesimpulan eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya diantarnya menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Supriyanto batal demi hukum, atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima
Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dan hasil pemeriksaan tersangka yang cacat hukum haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
“Namun berdasarkan hasil persidangan kita pada hari ini, maka eksepsi atau keberatan kita tidak dapat diterima oleh majelis hakim, itu merupakan hak dan kewenangan majelis hakim dengan segala pertimbangan.”Kata Dicky
Supriyanto sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.(sueb)
Editor : MUD
