KEPRI

Kamis, Jaksa Kembali Periksa Saksi Kasus Korupsi Pajak 1,2 M

 

Kasi Intel, Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah berikan keterangan pers seputar pemeriksaan kasus dugaan korupsi pajak Rp1,2 miliar diruang kerjanya, Kamis (07/11). Foto prokepri/sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyidik Tindak pidana Khusus, (Pidsus) pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang senilai 1,2 Milyar pada Kamis (09/01) mendatang.

“Rencana kita lanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, nanti kita panggil untuk hari Kamis (09/01).” Kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Senin (06/01).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan penyidik, ada dua orang yang akan diperiksa sebagai saksi, keduanya belum diketahui apakah berasal dari lingkungan pemko Tanjungpinang atau bukan.

“Belum tahu siapa saksi nya, akan tetapi dipastikan dua orang.”Kata Rizky

Sebelumnya pada 17 Desember 2019 lalu, penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi uang rakyat tersebut

Ketiganya merupakan Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang Riany, Kepala Bidang Penetapan Pajak Tina Darma Surya, dan mantan Kabid  PBB dan BPHTB Rianto

Dalam kasus ini, kuat dugaan terduga pelaku penggelapan pajak adalah Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi Ramdani dan Dodi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang

Yudi sendiri pada tahap penyelidikan telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sementara Yudi Ramdani yang coba dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak merespon panggilan yang dilayangkan.(eb)

Editor : yandri

Back to top button