Maling Bercadar Nyolong di Pasar Bincen Dibekuk Polisi di Karimun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku maling bercadar yang melakukan pencurian di Pasar Bintan Center pada Desember 2019 lalu. Pelaku dibekuk di Kabupaten Karimun pada Minggu (19/01/2019) kemaren.
Keduanya merupakan saudara Kandung, masing-masing berinisial IR laki-laki dan K perempuan.
“Dari hasil keterangan dari pelaku, keduanya merupakan kakak beradik. Mereka ditangkap di Karimun. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.”Kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya dikonfirmasi Senin (20/01/20).
Indra menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan satu orang lainnya
“Keduanya udah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP.” lanjutnya
Dalam menjalankan aksinya pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, diantaranya ada yang berperan menawarkan harga hingga mengambil barang korban
“Saat korban lengah, pelaku lainnya langsung mengambil tas milik korban.
Alhamdulillah berdasarkan kegigihan anggota kita, kasus ini berhasil diungkap.”Ucapnya
Kasus pencurian tersebut terjadi awal Desember 2019 di pasar Bintan Center, dimana Korban bernama Leny mengalami kerugian ditaksir sekitar 10 juta.(sueb)
Editor : yandri
