Anggota DPRD Tanjungpinang Tersangka Ijazah Palsu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya udah tersangka. Ditetapkan kemaren (Rabu, 21/10),red) ,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra kepada prokepri, Kamis (22/10/2020).
Rio memastikan bahwa tersangka tidak ditahan.
“Tidak ditahan karena 2 tahun (penjara,red) ancaman,” ungkapnya.
Rio menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa tersangka.
“Akan kita periksa dan secepatnya berkas diserahkan ke jaksa,” tutup Kasat Reskrim.
Sebelum ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Tanjungpinang terlebih dahulu sudah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari penyelidikan menjadi tahap Penyidikan.
Sedangkan pasal yang kenakan terhadap tersangka yakni pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh PMII Tanjungpinang-Bintan.(yan)
