KEPRI

Ini Hasil Pleno Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Walikota

 

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, M Zaini merilis hasil rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Walikota Hj Rahma.

Hasilnya, sambung Zaini, ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran Laporan Hasil Pengawasan (LHP) diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi temuan.

“Hasil rapat Pleno, dasar pertama Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dn wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pasal 20, bahwa dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran LHP diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi temuan,” jelasnya eklusif kepada prokepri, Kamis (5/11/2020).

Kedua, masih Zaini, bahwa LHP dari hasil penelusuran Bawaslu dari tanggal 30 Oktober hingga 4 November 2020 telah ditetapkan menjadi temuan pada 5 November 2020 (hari ini,red).

“Ketiga, Peraturan bersama Nomor 5, Nomor 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) bahwa Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada SG paling lama 1 kali 24 Jam, terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama,” ungkap Zaini.

Zaini memastikan, setelah ditetapkan temuan dugaan pelanggaran, besok Jumat 6 November, akan dilakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Akan membahas keterpenuhan syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan,” kata dia lagi.

Zaini menegaskan, kampanye dugaan pelanggaran yang dilakukan walikota hingga saat ini masih dalam dugaan.

“Karena masih ada proses penanganan pelanggarannya, dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,”tutupnya.(yan)

Back to top button