DPRD Kepri Inisiasi Perda Pencegahan COVID-19

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepri inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran di daerah.
“Insya Allah, sebelum Pjs Gubernur Kepri selesai menjabat pada 5 Desember 2020, Perda ini sudah disahkan,” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Senin (5/10/2020).
Dia menyampaikan, bahwa Perda Pencegahan COVID-19 ini murni hak inisiatif dewan. Politis PDI Perjuangan ini menargetkan Perda terkait disahkan dalam kurun waktu sebulan ke depan.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa hal prioritas lainnya yang akan diselesaikan bersama Pjs Gubernur Kepri pada 2020 ini, antara lain APBD-perubahan 2020, APBD murni 2021, serta Laporan Kinerja (LKJ).
Sementara itu, Pjs Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bahtiar Baharuddin ikut mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan COVID-19 yang diinisiasi oleh DPRD setempat.
Bahtiar mengapresiasi bahwa Perda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen DPRD untuk melindungi masyarakat dalam rangka pencegahan, penanganan dan penegakan hukum di masa pandemi COVID-19.
“Perda ini juga akan mendukung gerakan gelora Pilkada sehat tahun 2020,” kata Bahtiar
Menurut Bahtiar, di Indonesia baru empat provinsi yang sudah memiliki Perda Pencegahan COVID-19, yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Gorontalo.
“Mudah-mudahan, Kepri jadi provinsi keempat yang mengesahkan Perda tersebut, dan tentunya harus lebih baik,” imbuhnya. (adv)
