KEPRI

Bareskrim Polri Ungkap Perjudian Kasino 9 Stage Batam, 197 Orang dan Uang Tunai Rp7,79 miliar Diamankan

Wakabarekskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan pers seputar hasil penindakan tindak pidana perjudian di 9 Stage Lounge & Bar Batam di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026). Foto prokepri/yn

PROKEPRI.COM, BATAM – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam pada pada Sabtu, (15/8/2026) kemaren.

Hasilnya, 197 orang yang berada di lokasi beserta barang bukti perjudian berhasil diamankan.

Barang bukti dimaksud, antara lain uang tunai, mesin permainan, dan chip permainan.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabarekskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penindakan di lokasi. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam,”ungkap Nunung dalam keterangan, Senin (17/8/2026).

Dalam penindakan, lanjut dia, petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima orang kasir, satu orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain. Dari 96 orang pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia dan 10 orang merupakan Warga Negara Asing, yang terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

“Selain mengamankan 197 orang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti berupa tiga brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000,”beber Nunung.

“Dengan demikian, jumlah uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan,”sambung dia lagi.

Barang bukti lainnya berupa 105 unit mesin permainan, masih Nunung, turut juga diamankan. Terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas perjudian yang ditemukan di lokasi.

“Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, penghitungan barang bukti, serta pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut,”tegasnya.

Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian. Dalam pendalaman tersebut, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat berupa penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan bentuk perbuatan yang dilakukan.

“Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian yang melanggar hukum,”janji Nunung.(yn)

Back to top button