DPRD Natuna Gelar Paripurna LKPj 2020

PROKEPRI.COM, NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Natuna menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Natuna Tahun Anggaran 2020.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jln.Yos Sudarso. Kelurahan Batu Hitam. Kecamatan Bunguran Timur.Senin (22/03/2021).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik, serta dihadiri oleh Pj Sekda Natuna, FKPD Natuna, para Asisten dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Alim Ulama, Pemuka Adat, Tokoh Masyarakat, Unsur Pemuda, Pimpinan Organisasi dan tamu undangan yang lainnya.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyampaikan. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan melalui pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 diatur bahwa LKPj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga sesuai dengan ketentuan diatas, Bupati wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD,” Ungkap Daeng Amhar, dalam pemaparan nya.
LKPj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD dengan maksud agar memberikan informasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran.
“Selanjutnya LKPj tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang pernah di tetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya,” jelas Daeng Amhar.
Bupati Natuna, Hamid Rizal, dalam pemaparan nya menyampaikan, LKPj Bupati Natuna akhir tahun anggaran 2020 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPjMD) Tahun 2016-2021. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Tahun Anggaran 2020. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 10 Tahun 2019 Tanggal 6 Desember 2019 tentang,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020, Peraturan Bupati Natuna No 54 Tahun 2019 Tanggal 6 Desember 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna No 6 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna, Peraturan Bupati Natuna Nomor 50 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan RPjMD Natuna tahun 2016-2021, Hamid Rizal mengugkapkan. Kabupaten Natuna mempunyai visi yaitu “Masyarakat Natuna yang cerdas dan mandiri dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan.”
Untuk mewujudkan visi ini lanjut Hamid Rizal. Kabupaten Natuna mengemban beberapa misi yang harus dijalankan yaitu.
“mewujudkan perekonomian berbasis sumber daya alam potensial daerah, memajukan sektor pendidikan, meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka keterisolasian daerah/desa, meningkatkan keimanan dan mewujudkan integritas aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” terang Hamid Rizal.
Selain itu masih banyak indikator sasaran yang capaiannya dibawah target pada tahun 2020 ini yaitu laju pertumbuhan ekonomi dengan migas maupun tanpa migas, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, rata-rata lama sekolah dan jumlah frekuwensi penerbangan.
“Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan yang tercakup dalam urusan wajib, urusan pilihan, penunjang pemerintahan dan fungsi lain yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna selama tahun 2020 dapat terealisasi dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat terlaksana atau memenuhi target yang ditetapkan,” Tutupnya.(rud)
