Baru Bebas, Residivis di Tanjungpinang Ini Ketangkap Lagi Bawa Sabu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Baru satu bulan menghirup udara bebas, residivis berinisial IJP ketangkap lagi. Kali ini pelaku membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Puncak, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada Sabtu (21/09/2021) sore lalu.
IJP pun tak berkutik saat digeledah petugas Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi Ketua RW setempat, menemukan satu lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan satu paket diduga sabu kurang lebih 1 satu gram yang dibungkus dengan plastik bening.
“Kepada petugas IJK mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Kemudian juga turut mengamankan satu unit Hp milik pelaku”, ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasatres Narkoba, AKP Ronny B, Selasa (21/09/2021).
Ronny memastikan, tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak dua kali dan baru sekitar satu bulan bebas dari penjara tertangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutup Kasatres Narkoba.(r/yan)
