Panglima Minta Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Dipidana Seumur Hidup

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada jajarannya untuk memproses hukum secara tegas 3 anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. Jenderal Andika meminta agar penyidik menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” kata Jenderal Andika di Jakarta, Selasa (28/12).
Andika memastikan proses hukum kepada ketiganya akan berjalan transparan. Masyarakat bisa turut serta melakukan pengawasan.
“Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin,” jelas Jenderal Andika.
Sebagaimana diketahui, HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI AD.(Jp)
Editor: Muhammad Faiz
