Harga Pembuatan SKCK di Kabupaten Bintan Naik 200 Persen

PROKEPRI.COM, BINTAN – Mulai Jumat (6/1) mendatang, biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipatok menjadi Rp 30 ribu, dari harga sebelumnya Rp 10 ribu. Harga tersebut naik 200 persen.
“Kenaikan biaya harga pembuatan SKCK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri,” terang Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto melalui Kasat Intelkam Polres Bintan, AKP Monang P Silalahi.
Hal ini, kata Monang, pihaknya sudah memberitahukan Sat Intelkam melalui unit-unit di masing-masing Polsek serta Babinkamtibmas. Untuk mensosialisasikan kenaikan biaya penerbitan SKCK menjadi Rp 30 ribu.
“Hingga saat ini masyarakat khususnya di Bintan tidak begitu keberatan dengan kenaikan harga sebesar 200 persen itu,” kata Monang.
Selain itu poster serta spanduk pemberitahuan juga sudah dipasang di masing-masing Polsek se-Bintan, tujuan agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan peraturan baru yang menaikkan biaya pembuatan SKCK menjadi Rp 30 ribu.
Dari catatan satuannya di Polres Bintan, Ia mencatat sebanyak 4.706 warga Bintan melalukan pengurusan SKCK sepanjang tahun 2016. Jumlah yang cukup banyak itu tentu saja langsung disetorkan kepada negara.(cr1)
