Gubernur Ansar Ingatkan Perangkat Daerah Hati-Hati Belanja Anggaran agar Tak Timbulkan Utang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan belanja secara hati-hati dan cermat dengan tetap memperhatikan perkembangan realisasi pendapatan daerah.
Pelaksanaan belanja, menurutnya, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang riil agar tidak menimbulkan tunda bayar maupun utang belanja yang dapat membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Hal ini disampaikan Ansar saat pidato di rapat paripurna kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (21/9/2026) lalu.
Selain itu, Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan komisi DPRD Kepri, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala OPD beserta jajaran yang telah memberikan masukan dan dukungan selama proses pembahasan.
“Semoga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau, terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama yang telah terbangun antara Pemprov Kepri dan DPRD terus berlanjut, sehingga program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak langsung terhadap kemajuan pembangunan daerah.
Khusus dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp82,19 miliar, dari sebelumnya Rp3,31 triliun pada APBD Murni 2026 menjadi Rp3,39 triliun. Secara rinci, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp3.312.655.778.935 meningkat menjadi Rp3.394.843.964.978.
Peningkatan pendapatan tersebut antara lain ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp1,88 triliun atau sekitar 55,52 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,50 triliun atau sekitar 44,31 persen.
Pada sisi belanja, Perubahan APBD 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp3,63 triliun, meningkat Rp81,31 miliar dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebesar Rp3,54 triliun.
Sementara itu, pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp230,68 miliar, turun sekitar Rp878,42 juta dari APBD Murni 2026. Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ansar menegaskan, Perubahan APBD 2026 juga telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi ketentuan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk fungsi pendidikan dialokasikan sekitar Rp1,06 triliun atau 29,25 persen dari total belanja daerah, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp938,16 miliar atau 29,90 persen.
Selain itu, alokasi untuk pemenuhan SPM mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta bidang sosial.
“Harapan kami, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal, tepat sasaran, dan tepat waktu, sehingga target-target pembangunan sebagaimana termuat dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau dapat tercapai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Ansar.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh anggota DPRD Kepri memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri dan pimpinan DPRD Kepri.(yan)
