41 Orang TKA Ilegal Dideportasi, Kini Giliran Bos Resort Clubmed Lagoi Diperiksa

PROKEPRI.COM, BINTAN – Imigrasi Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri memastikan bahwa General Manager (GM) selaku pimpinan Resort Clubmed Lagoi bernama Lydia sudah diperiksa secara maraton terkait mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang hari ini Jumat (27/1) sudah dideportasi kenegara asal mereka.
“Pimpinan Clubmed Lagoi selaku pihak yang bertanggungjawab telah mempekerjakan 41 TKA ilegal, sudah kita periksa pada Selasa (24/1) kemarin,” kata Hiba Riansyah selaku humas Imigrasi Tanjung Uban, Bintan, Jumat (27/1).
Secara rinci, Riansyah belum dapat menjelaskan hasil dari pemeriksaan terhadap Lydia selaku GM Clubmed Lagoi tersebut.
“Nanti kita informasikan lagi perkembangan selanjutnya,” janji Riansyah.
Seperti diketahui, sebanyak 35 TKA Ilegal yang diamankan Imigrasi di Resort Clubmed Lagoi Bintan resmi dideportasi kenegara asalnya melalui Pelabuhan Internasional, BBT, Lagoi, Bintan, Kepri, Jumat (27/1).
Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wadakim) Imigrasi Bintan, Arfa menerangkan, dari total 41 TKA ilegal, hanya 35 orang sementara ini dideportasi ke negara asalnya.
“Hari ini, Jumat (27/1) hanya 35 orang yang diberangkatkan (deportasi). Karena, 2 orang masih dalam proses. Kemudian 3 orang lainnya memiliki penyataan keluarga,” beber, Arfa, di Pelabuhan Internasional, BBT, Lagoi.
Sementara itu, dari pihak Clubmed, sambung Arfa, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lagi di manajemen Resort Clubmed.
“Saat ini masih kita lakukan peneriksaan terhadap pihak Resort dulu,” timpal Arfa.(cr1)
