Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pengusaha Penimbun 7 Ton Solar Subsidi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial A (55) diduga sebagai otak pelaku penimbunan 7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar disalah satu di kawasan Perairan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (23/1) sekitar pukul 15.00 WIB sore kemaren.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Andri menerangkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka A dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dilapangan
“Atas dugaan kasus penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 7 ton,” jelas Andri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (27/1).
Andri memaparkan, modus yang dilakukan tersangka A tersebut, dengan cara membeli BBM jenis Solar bersubsidi tersebut disejumlah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) resmi di wilayah Kota Tanjungpinang, kemudian akan dijual kepada pembelinya dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
“BBM subsidi yang didapati tersangka A tersebut, seharusnya diperuntukan bagi para nelayan melalui APMS resmi. Kemudian dibeli oleh tersangka untuk diperjualbelikan kepihak lain dengan harga normal dipasaran,” ungkap Kasat Reskrim ini.
Menurut Andri, dugaan kasus penimbunan BBM subsidi tersebut, tidak berkaitan langsung dengan pihak Pertamina. Tindakan pelaku ini diduga dilakukan secara perseorangan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” kata Andri.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut Andri dapat dijerat sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp60 Miliar
“Tersangka dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Andri (al)
