NASIONAL

Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka

Tampak Aktor Pierre Gruno mengenakan seragam tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto Ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pria berinisial GDS (61) di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Alasan polisi, karena menganiaya seorang pria yang mengakibatkan luka berat. Hal itu terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana,” kata Irwandhy.

Pierre Gruno sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (kmp)

Editor: yan

Back to top button