Anggota DPR Usul Denda Tilang Elektronik Langsung Terpotong Melalui Rekening

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus berkembang. Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar denda tilang elektronik bisa dipotong langsung dari rekening pelanggar.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kakorlantas Polri, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/23).
Lebih lanjut Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti sistem Electronic Traffic Law Enforcement/tilang elektronik (ETLE) di luar negeri.
Ia mengungkapkan ketika kena ETLE di luar negeri, tidak ditilang. Namun ketika kembali ke Indonesia, denda tilang tersebut sudah terpotong melalui kredit card nya.
Sebab itu, ia mengusulkan denda tilang elektronik ini terkoneksi dengan rekening Bank pemilik kendaraan bermotor. Hal itu agar denda tersebut bisa langsung terpotong melalui rekening pemilik kendaraan.
“Apakah mungkin yang namanya E-Tilang ini dikaitkan dengan nomor rekening pemilik kendaraan masing-masing, yang dimana bisa langsung memotong denda yang harus dibayar oleh pelanggar,” ungkap Wihadi.
Oleh karena itu, Wihadi meminta sistem E-tilang ini harus diperbarui sistem dari data-data pada pemilik kendaraan ini.
“Maka saya katakan bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini menuju kedisiplinan kita semua dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(Kmp)
Editor: Muhammad Faiz
