KEPRI

Dua Pencopet Turis WNA Belanda di Batam Ketangkap

Inilah tampang dua pencopet turis WNA Belanda yang berhasil ditangkap polisi, Kamis (27/07/2023). Foto Divhumas Polda Kepri.

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua orang tersangka pencopet dengan korban seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial CFS di Jalan Depan Hotel Sovrano, tepatnya di Grand Batam Mall berhasil ditangkap polisi di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu, (26/07/2023), sekitar pukul 15.00 WIB kemaren. Dua orang tersangka itu berinisial MYS alias R dan S alias P.

“Berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (27/7/2023).

Pandra mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut dengan pelaku yang sama terjadi di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Yang mana untuk TKP Pertama yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan depan Hotel Sovrano tepatnya di sebrang Grand Batam Mall dengan korban seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) 28 tahun asal Belanda berinisial CFS,”katanya.

Adapun kronologis kejadian, sambung Pandra, TKP yang pertama korban yang merupakan WNA asal Belanda keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall untuk makan siang. Kemudian pada saat berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang.

“Yang mana salah satu pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban, setelah tas berhasil diambil kemudian para pelaku langsung pergi melarikan diri,” jelasnya.

Pandra membeberkan, sejumlah barang berharga milik WNA hilang antara lain adalah tas sandang warna Hitam Merk Michael Kors, kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM Bank BNI, dua ATM ABN dan uang tunai Rp2.500.000.

“Atas kejadian tersebut korban CFS mengalami kerugian dengan total sekira 10 juta (Rp10.000.000),”ungkapnya.

Kemudian untuk TKP yang kedua, masih Pandra, korbannya adalah seorang laki-laki berusia 47 tahun dengan inisial H.

“Dalam kejadian tersebut, korban juga menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus yang serupa. Mereka mendekati korban dengan sepeda motor, dan salah satu pelaku berhasil merampas tas yang dipegang korban di tangan kanan sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira 25 juta (Rp. 25.000.000),” terangnya.

Menindaklanjuti surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/ 193/ VII/ 2023/ Reskrim tanggal 26 Juli 2023, Pandra melanjutkan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap dua tersangka, yakni MYS alias R dan S alias P di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Namun, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya,” tutupnya.

Pandra menambahkan, berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka tersebut serta tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, Ke-1 dan Ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.***

yan

Back to top button